Kamis, 28 Juli 2016

Masya Allah, Sungai Bawah Laut Yang Dijelaskan Dalam Al-Quran Kini Ditemukan

Masya Allah, Sungai Bawah Laut Yang Dijelaskan Dalam Al-Quran Kini Ditemukan

NONSTOPBERITA - Fakta bahwa sebenarnya sungai di bawah laut sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an ialah salah satu fakta yang sangat menakjubkan mengenai Al-Qur’an yang ternyata telah terbukti di kehidupan nyata. 
Sungai di bawah laut sebenarnya terdengar mustahil bagi logika manusia. Namun pada kenyataannya, hal itu benar-benar ada di dunia ini. Sebelum ada peralatan canggih untuk menyelidiki hal itu, Al-Qur’an telah menuliskan secara terperinci mengenai adanya sungai di bawah tanah tersebut. 

Percampuran antara air asin dan air laut yang dapat terpisah secara alami merupakan salah satu bukti kebesaran Allah yang dapat dilihat oleh seluruh umat manusia. Kepada pencinta kumpulan misteri, berikut ini merupakan penjelasan yang lebih terperinci bahwa sungai di bawah laut sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Air Tawar Terpisah Dengan Air Asin

Salah satu bukti dari keajaiban ini berawal dari penelitian seorang ilmuwan yang mengemukakan adanya air tawar di dalam air asin ketika sedang melakukan penyelaman. Pada awalnya, ilmuwan tersebut sama sekali tak percaya bahwa Ia sedang menemukan air tawar yang dapat terpisah dengan sendirinya di dalam lautan yang memiliki air asin. Namun ternyata hal itu benar adanya. Ketika diselami lebih dalam lagi, ternyata di dalam laut tersebut terdapat sungai yang memiliki air tawar. Meskipun hal ini berhasil membuat para ilmuwan takjub akan keajaibannya, namun ternyata ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai hal ini.
Dalam Surat Al-Furqan ayat 53 yang berbunyi,
(Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir) secara berdampingan (yang ini tawar lagi segar) sangat tawar lagi menyegarkan (dan yang lain asin lagi pahit) asin sekali sehingga rasanya pahit (dan Dia jadikan antara keduanya dinding) batas yang menyebabkan kedua air tersebut tidak membaur, antara yang satu dengan yang lainnya (dan batas yang menghalangi) yakni penghalang yang mencegah keduanya untuk bercampur.
Dalam ayat tersebut sudah cukup jelas dipaparkan bahwa sesungguhnya air tawar dan air asin dapat terpisah karena kehendak Allah SWT.
Terbentuk Dinding Yang Tak Tertembus
Ketika air tawar tersebut tidak tercampur dengan air asin di bawah kedalaman laut, logika manusia akan menyebutkan bahwa ada dinding yang dibuat di antara kedua sumber air tersebut. Namun ternyata dinding tersebut tak pernah dibuat oleh manusia. Kenyataannya ialah, ada semacam dinding alami yang ternyata tak tertembus dan membuat air tawar dan air laut itu menjadi tercampur.
Dinding tersebut telah diciptakan oleh Allah dan hal itu telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an.
Dalam Surat Ar-rahan ayat 19 – 21, tertulis bahwa,
Dari penjelasan tersebut maka telah terbukti bahwa sebelum ada manusia yang sanggup menyelami dasar samudera dan juga sebelum ada manusia yang memiliki peralatan untuk melakukan berbagai penelitian, Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa ada tempat di bumi yang memiliki pertemuan antara air tawar dan air asin, namun telah terdapat sebuah dinding alami yang tak dapat ditembus oleh apapun juga.  
Secara ilmiah, fenomena ini disebut dengan fenomena Hidrogen Sulfida yang berarti adanya pertemuan antara air asin dan air tawar namun tidak tercampur. Bahkan fenomena ini juga membuat air tawar yang berada di bawah laut tersebut memiliki bentuk yang mengalir layaknya sebuah sungai. 
Apabila dipikir menggunakan logika manusia biasa, maka tak akan ada yang mampu menjelaskannya. Tetapi ketika Allah sudah berkehendak, maka apapun yang telah tertulis pasti akan terjadi seperti apa yang sudah dikehendakinya.
Sungai Air Tawar Yang Ditumbuhi Dedaunan 
Tak hanya sekedar terpisah dari air asin secara alami, namun ada hal lain yang menakjubkan dari fenomena sungai air tawar yang terdapat di kedalaman laut. Namun, di sekitar tepian sungai air tawar tersebut, ternyata ditumbuhi berbagai dedaunan yang terdapat di sepanjang tepiannya. 
Seperti layaknya sungai air tawar yang terdapat di daratan, berbagai jenis dedaunan tumbuh di sepanjang sungai air tawar tersebut da menambah keindahan sungai air tawar di bawah laut tersebut.
Hal tersebut juga tertulis di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa akan terdapat pertemuan antara air tawar dan air laut, dan hanya Allah SWT lah yang mampu membuat pembatas antara kedua jenis air tersebut. 
Selama ini, air tawar dengan jumlah yang cukup sedikit itu tak mungkin dapat dipisahkan dari air asin dalam jumlah yang sangat banyak yang terdapat di sekitarnya. Meski terlihat mustahil, namun fenomena menakjubkan ini ternyata memang terdapat di dunia ini. 
Telah sesuai seperti apa yang telah tertulis di dalam Al-Qur’an sehingga kumpulan misteri juga pasti akan mempercayai hal fenomena tersebut sebagai salah satu kebesaran Allah. Sungai di bawah laut sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu bukti kuat bahwa Allah menciptakan semesta yang penuh dengan misteri dan juga bukti akan kebesaranNYA.

Jumat, 26 Oktober 2012

INFORMASI CALON SERTIFIKASI GURU 2013

 INFORMASI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013

INFORMASI LEBIH LANJUT BUKA LINK : 
http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news

Prioritas Mengisi Kuota

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Urutan Rangking Calon Peserta

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:

  1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
SYARAT PESERTA
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
    • Guru

      1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
      2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
      3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
      4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
        • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
        • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
        • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
      5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
        Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
        • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
      6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
      7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
      8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
      9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

        Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

        1. Berkoordinasi dengan LPMP
        2. Mencetak Format A0
        3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
        4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
          • Telah meninggal dunia,
          • sakit permanen,
          • melakukan pelanggaran disiplin,
          • mutasi ke jabatan selain guru,
          • mutasi ke kabupaten/kota lain,
          • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
          • pensiun,
          • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
          • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
        5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
        6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
        7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
        8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
        9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.

          LPMP

          1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
          2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
          3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
          4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
          5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
          6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
          7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
          8. Mencetak dan menandatangani Format A1
          9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
          10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
          11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Minggu, 30 September 2012

PENGUMUMAN UJIAN ULANG PLPG UNEJ 2012

UJIAN ULANG PLPG UNEJ DAPAT DI LIHAT PADA LINK BERIKUT
http://bio-sanjaya.blogspot.com/2012/09/pengumuman-plpg-2012-ujian-ulang.html